Peraturan Menteri ini menetapkan Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Grand Design ini merupakan penjabaran atas pemikiran, langkah, dan strategi penanganan overcrowded. Program penanganan overcrowded meliputi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang masing-masing memuat penataan regulasi, penguatan kelembagaan, pemenuhan sarana dan prasarana, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Grand Design ini terdiri atas pendahuluan, kajian teoritis, kondisi saat ini, langkah penanganan overcrowded, dan penutup. Detail Grand Design tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.