Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai diterbitkan dengan latar belakang untuk menyeragamkan tata cara pengajuan permintaan, pemberian, dan administrasi cuti di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pegawai dalam menaati ketentuan cuti, panduan bagi atasan dan pejabat yang berwenang memberikan cuti, serta memastikan pelaksanaan pemberian cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendelegasian Wewenang:** Kepala BATAN dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya dalam memberikan izin cuti kepada pejabat bawahan, kecuali untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang harus diputuskan sendiri oleh Kepala BATAN.
2. **Jenis-Jenis Cuti:** Peraturan ini mengatur enam jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki ketentuan yang berbeda terkait dengan persyaratan, jangka waktu, dan prosedur pengajuan.
3. **Persyaratan dan Prosedur Cuti:** Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, termasuk tata cara pengajuan, persetujuan, dan penangguhan cuti. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pegawai selama menjalankan cuti, termasuk penerimaan tunjangan dan perhitungan masa kerja.