For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 22 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"

Also known as: Perpu 22/1959 · Perpu No. 22 Tahun 1959 · Perpu Nomor 22 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:16 November 1959Publication Date:16 November 1959
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 1959
Publication Date16 November 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah nama 'Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia' menjadi 'Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia'. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penghargaan yang lebih tinggi kepada tanda kehormatan tersebut, mengingat syarat penerimaannya yang menitikberatkan pada perjuangan kemerdekaan. Peraturan ini juga menempatkan Bintang Sewindu di antara Bintang Gerilya dan Satyalancana Bhakti dalam hierarki tanda kehormatan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengakuan terhadap jasa-jasa luar biasa yang diberikan oleh anggota Angkatan Perang yang telah berjuang sejak tahun 1945/1946 dan tetap berdinas hingga 5 Oktober 1953.

(-)

(-)