For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 September 2013Publication Date:16 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date16 September 2013
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Luwu Timur 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi gangguan dan sarana penunjang pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai jenis usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, serta perubahan pada Pasal 4 mengenai masa berlaku izin. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang didasarkan pada perhitungan luas ruang tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, dan indeks modal. Pasal 21 juga ditambahkan ayat mengenai teguran bagi wajib retribusi yang belum memiliki Izin Gangguan. Terakhir, dilakukan perubahan nama Bab XIII menjadi Tata Cara Pemungutan dan penambahan Bab XVIIA mengenai Insentif Pemungutan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang belum memiliki Izin Gangguan akan diberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali sebelum tempat usahanya ditutup sementara.