Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi gangguan dan sarana penunjang pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai jenis usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, serta perubahan pada Pasal 4 mengenai masa berlaku izin. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang didasarkan pada perhitungan luas ruang tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, dan indeks modal. Pasal 21 juga ditambahkan ayat mengenai teguran bagi wajib retribusi yang belum memiliki Izin Gangguan. Terakhir, dilakukan perubahan nama Bab XIII menjadi Tata Cara Pemungutan dan penambahan Bab XVIIA mengenai Insentif Pemungutan.