Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang berkurang sebesar Rp. 560.058.734.718,65, sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.854.576.383.457,35. Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 251.713.163.174,43, sehingga total belanja menjadi Rp.3.316.580.535.001,57, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp.462.004.151.544,22. Untuk menutupi defisit, dilakukan penerimaan pembiayaan yang bertambah sebesar Rp.308.345.571.544,22, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp.462.004.151.544,22 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan dalam perubahan ini. Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Perubahan belanja daerah mencakup perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan, terutama pada Belanja Tidak Terduga, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.