For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 19/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:24 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date24 Desember 2018
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang konsisten dan konsekuen, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam PPLH, melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, memelihara lingkungan hidup melalui konservasi dan pelestarian fungsi atmosfer terhadap perubahan iklim, serta memberikan kepastian hukum bagi usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH menjadi dasar penyusunan RTRW, RPJPD, dan RPJMD.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus berdasarkan RPPLH, atau jika belum tersusun, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta karakteristik dan fungsi ekosistem.
  3. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Meliputi pengendalian pencemaran air, udara, tanah, kerusakan ekosistem tanah, pengendalian dokumen lingkungan hidup, kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan, dan kerusakan ekosistem karst. Pengendalian dilakukan melalui KLHS yang menjadi dasar penyusunan RTRW, RPJPD, RPJMD, dan KRP pembangunan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Meliputi pemeliharaan kualitas air melalui konservasi, pencadangan air, dan pelestarian fungsi ekosistem perairan. Pemeliharaan kualitas udara melalui konservasi kualitas udara dan pelestarian fungsi atmosfer. Pemeliharaan kualitas tanah melalui konservasi tanah.
  5. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, dan akses informasi lingkungan hidup. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mencegah pencemaran.
  6. Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dan bermitra dengan masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan asosiasi pengusaha.
  7. Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam pengawasan sosial, pemberian saran, penyampaian informasi, dan pelaksanaan kegiatan PPLH.
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  9. Perizinan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
  10. Ekologi Wisata: Pengembangan ekologi wisata sebagai media pendidikan lingkungan.
  11. Pendidikan dan Pengembangan SDM: Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup.
  12. Laboratorium Lingkungan: Penyediaan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pengendalian lingkungan hidup.
  13. Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pengendalian lingkungan hidup.
  14. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan kepada dunia usaha dan masyarakat serta pengawasan terhadap ketaatan terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
  15. Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

1. Izin lingkungan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa habis berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 83 (larangan melakukan usaha tanpa izin lingkungan, pencemaran air, dan perusakan tanah) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 2. Selain pidana tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.