For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 3/2017 · Perda Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date18 September 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Penghasilan: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Dana untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibayarkan mulai tanggal 1 Agustus 2017. 2. Dalam hal terjadi perubahan besaran penghasilan yang telah diterima sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma hanya diberikan selisih penghasilan.

(-)