For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Kediri 3/2019 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2019Publication Date:12 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date12 Juni 2019
Publication Date12 Juni 2019
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perbedaan nomenklatur perangkat daerah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016, serta perlunya penyesuaian tarif retribusi sesuai indeks harga dan perkembangan perekonomian. Beberapa perubahan nomenklatur perangkat daerah meliputi Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan; Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan. Perubahan juga mencakup penyesuaian perangkat daerah yang mengelola objek retribusi dan peralihan pengelolaan beberapa objek retribusi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I hingga Lampiran VI yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, dan penjualan produksi usaha daerah.

(-)

(-)