For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2007Publication Date:21 Februari 2007
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date28 Februari 2007
Publication Date21 Februari 2007
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perencanaan tata ruang diperlukan untuk mengarahkan alokasi pembangunan secara tepat dan maksimal sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan keterbatasan ruang. RUTRK Kecamatan Baki bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, serasi, dan seimbang dengan kebutuhan serta kemampuan daya dukung dan perkembangan kota, serta sejalan dengan tujuan dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Ketentuan Substansial:

RUTRK Kecamatan Baki mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Penyelenggaraan Penataan Ruang: Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang kota Kecamatan Baki, termasuk mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah daerah serta hak dan kewajiban lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat.
  • Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang: Perencanaan ruang kota dilakukan melalui proses penyusunan dan penetapan RUTRK Kecamatan Baki, dengan mempertimbangkan keseimbangan fungsi budidaya dan lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, ketahanan pangan, dan keamanan. Pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu rencana tata ruang.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap pihak berhak menikmati manfaat ruang dan mengetahui RUTRK Kecamatan Baki, serta berperan serta dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap pihak juga berkewajiban memelihara kualitas tata ruang dan mentaati RUTRK Kecamatan Baki.
  • Kedudukan dan Wilayah: RUTRK Kecamatan Baki merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan kebijakan pembangunan yang berlaku, serta menjadi dasar penyusunan program pembangunan kota dan rencana detail tata ruang kota. Wilayah perencanaan RUTRK Kecamatan Baki meliputi 14 desa di Kecamatan Baki dengan luas total 2.197 Ha.
  • Rencana Pengembangan Wilayah: Strategi pengembangan kota meliputi pengembangan ke arah utara sebagai pusat permukiman, ke arah selatan sebagai pusat industri non-polutan, ke arah barat sebagai pusat pertanian, dan ke arah timur sebagai pusat pelayanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Struktur Tata Ruang Kota: Wilayah Kota Kecamatan Baki dibagi menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK), dengan fungsi primer (perkantoran pemerintah, pusat perdagangan, pusat industri kecil dan menengah, sarana kesehatan, pusat pendidikan) dan fungsi sekunder (perkantoran pemerintah, pusat permukiman, pusat industri kecil dan rumah tangga, sarana pertokoan, sarana peribadatan).

1. Program dan kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sudah memperoleh ijin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai perijinannya.

1. Setiap Lembaga Pemerintah, Lembaga non pemerintah dan masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).