on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGAHSILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOKTER DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 35/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 35 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, dan motivasi PNS Non Dokter dalam melaksanakan tugas di RSUD Pongtiku, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Ahli.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan tambahan penghasilan, pengendalian dan pengawasan oleh Direktur RSUD Pongtiku, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.