For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 14/2021 · Peraturan BIG No. 14 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2021Publication Date:30 April 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianInformasi Geospasial

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeTenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date28 Mei 2021
Publication Date30 April 2021
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang informasi geospasial, meliputi geografer, surveyor, tenaga ahli, dan tenaga terampil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam penyelenggaraan informasi geospasial memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai. Peraturan ini menetapkan standar profesi, pendidikan, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk geografer dan surveyor. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban dan hak geografer dan surveyor, termasuk persyaratan untuk mendapatkan sertifikat profesi dan surat tanda registrasi. Organisasi profesi geografer dan surveyor bertanggung jawab untuk menetapkan standar, memberikan rekomendasi, dan mengawasi pelaksanaan praktik profesional. Peraturan ini juga mengatur tentang keterlibatan geografer dan surveyor asing di Indonesia, termasuk persyaratan dan kewajiban mereka.

1. Badan Usaha yang masih memperkerjakan Surveyor tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor wajib melakukan registrasi ke Badan paling lambat 1 (satu) tahun. 2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi Surveyor dan Organisasi Profesi Geografer harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun. 3. Standar Profesi, Standar Pendidikan Profesi, dan Standar PKB untuk Geografer harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Badan ini berlaku.

1. Geografer Asing yang melakukan kegiatan Praktik Profesi Geografer di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Surveyor Asing yang melakukan kegiatan Praktik Profesi Surveyor di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.