For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 November 2011Publication Date:4 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date04 November 2011
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Semua kekayaan daerah yang dipisahkan sisa hasil likuidasi dari Perusahaan Daerah Pehutanda Sultra, yang masih dalam kondisi baik tetap diinventarisasi sebagai Asset Pemerintah Daerah.

(-)

(-)