For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 8/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 April 2022Publication Date:12 April 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date12 April 2022
Publication Date12 April 2022
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 109).

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkesinambungan, dan berbasis pada aspirasi masyarakat serta kesejahteraan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, dan melaksanakan perencanaan dan penganggaran guna meningkatkan disiplin fiskal, menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh.

Ketentuan substansial mencakup pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Diatur pula mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta jaring aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses oleh DPRD. Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah juga menjadi bagian dari proses perencanaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta perubahannya yang dilakukan berbasis pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Peraturan ini juga mengatur penyusunan RKA-SKPD, penyiapan Raperda APBD, dan penetapan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan APBD yang diawali dengan penyusunan Dokumen Perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta proses perubahan APBD itu sendiri.

(-)

(-)