For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation

Also known as: Permenkominfo 35/2012 · Permenkominfo No. 35 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2012Publication Date:20 November 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date22 November 2012
Publication Date20 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin interkonektivitas, interoperabilitas, dan keamanan jaringan serta informasi alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar DVB-T2. Setiap alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Penilaian dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat harus sekurang-kurangnya 20% dan ditingkatkan menjadi 50% dalam lima tahun. Perangkat harus mendukung fitur Early Warning System (EWS) untuk menampilkan pesan peringatan bencana.

(-)

(-)