For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 16/2016 · PP No. 16 Tahun 2016 · PP Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2016Publication Date:25 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 2016
Publication Date25 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PLN dilakukan melalui pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Barang-barang tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun anggaran 1994/1995 hingga 2007. Nilai total penambahan penyertaan modal ini adalah Rp8.860.208.058.288,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PLN untuk mendukung pengembangan infrastruktur listrik di Indonesia.

(-)

(-)