Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui sistem komunikasi dan informatika yang terintegrasi, transparan, terpadu, dan berkesinambungan. Kebijakan ini mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyusunan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) sebagai pedoman perencanaan, pembangunan, pengembangan, pendayagunaan, dan pengendalian TIK di Pemerintah Daerah.
- Pemanfaatan e-Gov dalam berbagai sektor seperti pelayanan, administrasi, legislasi, pembangunan, keuangan, kepegawaian, kepemerintahan, kewilayahan, kemasyarakatan, serta sarana dan prasarana.
- Pengelolaan data dan informasi secara elektronik dan terintegrasi, dengan jaminan penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat melalui website Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi, termasuk koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi publik, pelaksanaan komunikasi pemerintah daerah, diseminasi informasi nasional, dan pengembangan kemitraan media.
- Kerjasama dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah dalam bidang infrastruktur, sistem informasi, dan sumber daya manusia.
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam bidang komunikasi dan informatika.
- Pendanaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.