Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
* Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
* Retribusi Pelayanan Pendidikan
2. Subjek dan Wajib Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan.
5. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Serang.
6. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. Tata cara pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
8. Ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.
9. Kewenangan Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan retribusi.
10. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
11. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.