Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengguna jasa sebagai pemilik pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban menyediakan dana dan bertanggung jawab di bidang dana, serta harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi.
- Pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan melalui seleksi umum/pelelangan umum, pelelangan terbatas, seleksi sederhana/pemilihan langsung, penunjukan langsung, pengadaan langsung, atau sayembara, dengan prioritas diberikan kepada penyedia jasa lokal Jawa Tengah.
- Kontrak kerja konstruksi harus memuat uraian mengenai para pihak, rumusan pekerjaan, pertanggungan, tenaga ahli, hak dan kewajiban para pihak, cara pembayaran, ketentuan mengenai cidera janji, penyelesaian perselisihan, ketentuan pemutusan kontrak, keadaan memaksa, kewajiban dalam kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan.
- Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan, diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya.
- Pemerintah Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan/atau gangguan terhadap keselamatan umum.
- Pembinaan jasa konstruksi dilakukan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi, dengan kewenangan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.