Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan menetapkan dasar pengenaan pajak untuk Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) untuk tahun 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek pajak meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor dan Alat Berat, serta penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Subjek pajak meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai Kendaraan Bermotor atau Alat Berat, atau menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember 2021.
- Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak.
- Dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember 2021.
- Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai), ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah.
- Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan NJKB dan NJAB dalam hal jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.