on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2006 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga di Kabupaten Belitung Timur. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan masyarakat, serta menambah pendapatan daerah, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Penyertaan modal dapat dilakukan melalui:
Tata cara penyertaan modal meliputi tahapan penganggaran dalam APBD, penjajakan, dan penetapan melalui Peraturan Bupati. Untuk pembentukan PT, diperlukan perjanjian dasar yang memuat identitas pihak, modal saham, bidang usaha, hak, kewajiban, dan sanksi. Kekayaan daerah yang tertanam dalam PT merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kontrak kerja sama memerlukan persetujuan DPRD dan perjanjian yang memuat identitas pihak, modal, bidang usaha, jangka waktu, hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati membentuk panitia untuk meneliti barang yang disertakan sebagai modal dan mempersiapkan perjanjian kontrak.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretariat Daerah. Pejabat yang ditunjuk mewakili daerah dalam PT atau kontrak kerja sama harus memahami kewiraswastaan secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati. Bagian laba atau hasil usaha disetor ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.