For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2006 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2006Publication Date:13 Maret 2006
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date14 Maret 2006
Publication Date13 Maret 2006
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga di Kabupaten Belitung Timur. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan masyarakat, serta menambah pendapatan daerah, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan modal dapat dilakukan melalui:

  1. Pembelian saham pada Perseroan Terbatas (PT).
  2. Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
  3. Kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, dan kontrak bagi tempat usaha.

Tata cara penyertaan modal meliputi tahapan penganggaran dalam APBD, penjajakan, dan penetapan melalui Peraturan Bupati. Untuk pembentukan PT, diperlukan perjanjian dasar yang memuat identitas pihak, modal saham, bidang usaha, hak, kewajiban, dan sanksi. Kekayaan daerah yang tertanam dalam PT merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kontrak kerja sama memerlukan persetujuan DPRD dan perjanjian yang memuat identitas pihak, modal, bidang usaha, jangka waktu, hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati membentuk panitia untuk meneliti barang yang disertakan sebagai modal dan mempersiapkan perjanjian kontrak.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretariat Daerah. Pejabat yang ditunjuk mewakili daerah dalam PT atau kontrak kerja sama harus memahami kewiraswastaan secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati. Bagian laba atau hasil usaha disetor ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)