For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam Rangka Pengembalian Cukai

Also known as: Peraturan DJBC PER-2/BC/2026 · Peraturan DJBC No. PER-2/BC/2026

Status:
Active
Effective Date:16 April 2026Publication Date:16 April 2026
Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Effective Date16 April 2026
Publication Date16 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan ketentuan mengenai pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai.

Pengembalian cukai atas BKC yang telah dilunasi cukainya hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik. Pengembalian ini berlaku untuk BKC yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembayaran, dengan batasan waktu pemesanan atau pembayaran pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya. Pengolahan kembali BKC wajib dilakukan di dalam Pabrik, sementara pemusnahan dapat dilakukan di dalam atau di luar Pabrik dengan metode yang memastikan BKC tidak dapat digunakan atau dikonsumsi kembali.

Proses pengolahan kembali atau pemusnahan wajib diajukan melalui dokumen Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (PBCK-3) kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. Kepala Kantor akan melakukan penelitian dan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. Pelaksanaan kegiatan diawasi oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh kepala Kantor. Hasil pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BACK-3). Pengembalian cukai diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukai, atau dapat digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya maupun pengembalian tunai jika tidak memiliki utang cukai. Seluruh proses ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau melalui formulir tertulis jika sistem tidak tersedia.

(-)

(-)