on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp5.935.026.689.197,00 bertambah menjadi Rp5.945.480.938.456,00. Perubahan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya.