For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Also known as: Permen LHK 1/2019 · Permen LHK No. 1 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeIzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan (IUIPHH). Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha serta memberikan kemudahan dan kepastian dalam melaksanakan usaha. Ruang lingkupnya meliputi tata cara permohonan izin, pemenuhan komitmen, permohonan perluasan dan perubahan IUIPHH, realisasi pembangunan atau perluasan industri primer hasil hutan (IPHH), masa berlaku IUIPHH, perubahan komposisi dan penggunaan mesin utama, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis industri primer hasil hutan (IPHH) yang terdiri dari IPHHK (kayu) dan IPHHBK (bukan kayu), dengan klasifikasi berdasarkan jenis industri, ragam produk, dan kapasitas produksi. IUIPHH dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm, atau HPHD pada areal kerjanya. Kewenangan pemberian IUIPHH berada pada Menteri (melalui Lembaga OSS) untuk IUIPHHK dengan kapasitas produksi tertentu dan IUIPHHBK pada areal IUPHHK, serta pada Gubernur (melalui Lembaga OSS) untuk IUIPHHK dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 m3 per tahun dan IUIPHHBK. Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen terkait izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan IMB. Persyaratan teknis meliputi dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang. Pemegang IUIPHH wajib menyelesaikan pemenuhan komitmen sebelum melakukan kegiatan usaha. Perluasan IUIPHH meliputi penambahan jenis industri, peningkatan kapasitas produksi, dan/atau penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku. Pemegang IUIPHH juga dapat melakukan perubahan komposisi ragam produk dan perubahan penggunaan mesin utama produksi setelah memperoleh persetujuan. IUIPHH berlaku selama IPHH beroperasi dan dapat dicabut jika tidak beroperasi selama 3 tahun berturut-turut atau jika IUPHHK/IUPHHBK berakhir. Pemegang IUIPHH memiliki hak untuk memperoleh kepastian usaha dan mendapatkan pelayanan teknis, serta memiliki kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai izin, mengajukan izin perluasan jika diperlukan, menyusun RPBBI, memiliki jaminan legalitas kayu, menyampaikan laporan bulanan, dan melaksanakan penatausahaan hasil hutan. Terdapat larangan untuk memperluas usaha tanpa izin, memindahkan lokasi usaha tanpa izin, melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin, menimbulkan pencemaran, dan menadah/mengolah bahan baku ilegal.

1. IUIPHHK atau IUIPHHBK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IUIPHH baru yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses melalui Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Perluasan IUIPHH atau addendum IUIPHH yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. IUIPHH yang sedang dalam proses pembatalan atau pencabutan, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. IUIPHH yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses pencabutan IUIPHH dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. 6. Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR) yang diterbitkan oleh bupati/wali kota atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya pemegang izin melapor kepada Kepala Dinas Provinsi dan melakukan daftar ulang sebagai IPHHK dengan jenis industri penggergajian kayu Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. IUIPHHK Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun atau IUIPHHBK yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya pemegang izin melapor kepada Kepala Dinas Provinsi dan melakukan daftar ulang sebagai IUIPHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih, atau IUIPHHBK di dalam areal IUPHHK, IUPHHBK, atau Pengelola Hutan, yang diterbitkan oleh instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya pemegang izin melapor kepada Direktur dan melakukan daftar ulang sebagai IUIPHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal hasil pengawasan dan pengendalian ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, dikenakan sanksi berupa peringatan, penghentian sementara pelayanan, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap larangan menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan menadah/menampung/mengolah bahan baku ilegal dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. IUIPHH atau Izin Perluasan IUIPHH dicabut jika pemegang izin tidak merealisasikan pembangunan industri atau perluasan industri sesuai batas waktu atau IPHH tidak beroperasi, setelah diberikan Peringatan I dan Peringatan II.