Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan (IUIPHH). Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha serta memberikan kemudahan dan kepastian dalam melaksanakan usaha. Ruang lingkupnya meliputi tata cara permohonan izin, pemenuhan komitmen, permohonan perluasan dan perubahan IUIPHH, realisasi pembangunan atau perluasan industri primer hasil hutan (IPHH), masa berlaku IUIPHH, perubahan komposisi dan penggunaan mesin utama, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis industri primer hasil hutan (IPHH) yang terdiri dari IPHHK (kayu) dan IPHHBK (bukan kayu), dengan klasifikasi berdasarkan jenis industri, ragam produk, dan kapasitas produksi. IUIPHH dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm, atau HPHD pada areal kerjanya. Kewenangan pemberian IUIPHH berada pada Menteri (melalui Lembaga OSS) untuk IUIPHHK dengan kapasitas produksi tertentu dan IUIPHHBK pada areal IUPHHK, serta pada Gubernur (melalui Lembaga OSS) untuk IUIPHHK dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 m3 per tahun dan IUIPHHBK.
Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen terkait izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan IMB. Persyaratan teknis meliputi dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang. Pemegang IUIPHH wajib menyelesaikan pemenuhan komitmen sebelum melakukan kegiatan usaha. Perluasan IUIPHH meliputi penambahan jenis industri, peningkatan kapasitas produksi, dan/atau penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku. Pemegang IUIPHH juga dapat melakukan perubahan komposisi ragam produk dan perubahan penggunaan mesin utama produksi setelah memperoleh persetujuan.
IUIPHH berlaku selama IPHH beroperasi dan dapat dicabut jika tidak beroperasi selama 3 tahun berturut-turut atau jika IUPHHK/IUPHHBK berakhir. Pemegang IUIPHH memiliki hak untuk memperoleh kepastian usaha dan mendapatkan pelayanan teknis, serta memiliki kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai izin, mengajukan izin perluasan jika diperlukan, menyusun RPBBI, memiliki jaminan legalitas kayu, menyampaikan laporan bulanan, dan melaksanakan penatausahaan hasil hutan. Terdapat larangan untuk memperluas usaha tanpa izin, memindahkan lokasi usaha tanpa izin, melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin, menimbulkan pencemaran, dan menadah/mengolah bahan baku ilegal.