For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2015 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2015Publication Date:20 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & AnakTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeTata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date21 Januari 2015
Publication Date20 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tata Naskah Dinas ini berfungsi sebagai panduan bagi pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas administrasi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan terkini. Tata Naskah Dinas mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, serta penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)