on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal
Also known as: Permendag 09/2020 · Permendag No. 09 Tahun 2020 · Permendag Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2020 bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di daerah Kabupaten/Kota, khususnya dalam pelayanan tera dan/atau tera ulang serta pengawasan metrologi legal. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Perdagangan berwenang memberikan fasilitasi kegiatan metrologi legal, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Fasilitasi ini meliputi pelaksanaan tera dan/atau tera ulang, pendampingan, dan dukungan sumber daya manusia. Fasilitasi diberikan kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Unit Metrologi Legal (UML) atau yang sudah membentuk UML namun belum memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang (SKKPTTU). Selain itu, dukungan sumber daya manusia diberikan jika terdapat kekurangan Penera atau Pengawas Kemetrologian. Pelaksanaan fasilitasi ini harus mempertimbangkan kebutuhan UML dan ketersediaan sumber daya manusia serta peralatan pendukung yang dimiliki oleh Direktorat Metrologi.