For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung Dengan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat

Also known as: Permendagri 15/2017 · Permendagri No. 15 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:24 Februari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Bandung Dengan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date24 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)