on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 6/2007 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan dibentuk dengan latar belakang bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan di bidang ketenagakerjaan telah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Untuk memberikan pelayanan yang memadai di bidang ketenagakerjaan, diperlukan aturan dan dana yang memadai, sehingga perlu dipungut retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi jasa pelayanan ketenagakerjaan yang meliputi penerbitan Kartu Antar Kerja (AK.I), penempatan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD), penempatan tenaga kerja antar kerja antar negara (AKAN), rekomendasi perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), pengesahan sertifikat keterampilan kerja, wajib lapor ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pengesahan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama dan kesepakatan kerja waktu tertentu (KKWT).
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan ketenagakerjaan. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Jasa yang diberikan meliputi pemeriksaan ketenagakerjaan, penerbitan izin pelayanan ketenagakerjaan, dan fasilitasi pencari kerja dan perusahaan. Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin ditetapkan oleh Bupati. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan ketenagakerjaan yang diberikan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan, meliputi biaya blangko, pengesahan sertifikat, pengawasan, pengendalian, dan operasional.
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan ketenagakerjaan dengan besaran tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Mukomuko di tempat pelayanan ketenagakerjaan diberikan. Masa retribusi adalah 1 tahun. Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPDORD. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dibayar lunas pada saat memperoleh jasa ketenagakerjaan.