For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dilakukan karena BPD Kalimantan Selatan memiliki prospek yang baik dalam menghasilkan laba, sehingga Pemerintah Daerah berupaya menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan berprinsip pada profit oriented.

Sampai dengan tahun 2007, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPD Kalsel secara kumulatif sebesar Rp. 8.263.925.568,-. Pada APBD Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 9.263.925.568,-.

Atas penyertaan modal ini, BPD Kalimantan Selatan wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)