For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 6/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2012Publication Date:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date24 Maret 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH).

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan Retribusi Terminal dan Retribusi Rumah Potong Hewan di wilayah Kabupaten Bombana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha yang terdiri atas Retribusi Terminal dan Retribusi Rumah Potong Hewan. 2. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal. 4. Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Bombana. 5. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. 6. Hak wajib retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD. 7. Ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. 8. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Terminal dan Retribusi Rumah Potong Hewan. 9. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).