Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan Retribusi Terminal dan Retribusi Rumah Potong Hewan di wilayah Kabupaten Bombana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Usaha yang terdiri atas Retribusi Terminal dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
2. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal.
4. Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Bombana.
5. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
6. Hak wajib retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD.
7. Ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
8. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Terminal dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
9. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.