For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)

Also known as: UU 7/1984 · UU No. 7 Tahun 1984 · UU Nomor 7 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 1984Publication Date:24 Juli 1984
Kesehatan & FarmasiPendidikanKetenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 1984
Publication Date24 Juli 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979. Pengesahan ini dilakukan dengan pensyaratan (reservasi) terhadap Pasal 29 ayat (1) yang mengatur penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi. Pemerintah Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut karena prinsipnya tidak dapat menerima kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional kepada Mahkamah Internasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah bahwa segala bentuk diskriminasi terhadap wanita tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan konvensi tersebut dengan reservasi terhadap Pasal 29 ayat (1). Ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat Indonesia yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia.

(-)

(-)