1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.