For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 26/2012 · Keppres No. 26 Tahun 2012 · Keppres Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 September 2012Publication Date:4 September 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 2012
Publication Date04 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Mongolia dan Rusia pada tanggal 5 sampai dengan 10 September 2012. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 September 2012.

(-)

(-)