For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Kesehatan

Also known as: PP 71/1948 · PP No. 71 Tahun 1948 · PP Nomor 71 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 1948Publication Date:4 Desember 1948
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSusunan Dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Desember 1948
Publication Date04 Desember 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penyelenggaraan kesehatan rakyat serta memperbaiki sistem kesehatan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi kewenangan dalam Kementerian Kesehatan menjadi beberapa bagian, termasuk Kantor Pusat, Jawatan-jawatan, dan Lembaga-lembaga. Kantor Pusat terdiri dari berbagai bagian yang mengurus administrasi, keuangan, perundang-undangan, statistik, dan pendidikan. Jawatan-jawatan bertanggung jawab atas pengelolaan rumah sakit, penyakit jiwa, obat-obatan, dan pemberantasan penyakit menular. Lembaga-lembaga seperti Instituut Pasteur dan Laboratorium Hygiene bertugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hubungan internasional dalam bidang kesehatan.

(-)

(-)