For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Peudada Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Also known as: Kepmen KKP 28/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 28/KEPMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:1 Maret 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Peudada Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date01 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Peudada di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan. Penetapan ini bertujuan untuk mendukung operasional pelabuhan tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan pangkalan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan kepelabuhanan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Aceh dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)