on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1950 tentang Hubungan Ekonomi Luar Negeri
Also known as: PP 30/1950 · PP No. 30 Tahun 1950 · PP Nomor 30 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara lain, dengan tujuan memperkuat kerjasama ekonomi internasional. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Dewan Menteri dan Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa politik hubungan ekonomi luar negeri ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan. Sebuah Panitia Interdepartemental dibentuk untuk memberikan nasihat dan pengawasan, terdiri dari wakil berbagai kementerian terkait. Penyelenggaraan politik ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian melalui Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Pegawai khusus ditempatkan di kedutaan untuk menangani urusan ini, diangkat oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Delegasi untuk perundingan ekonomi luar negeri dibentuk atas usul Panitia dan ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan.