on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Also known as: Perbup Kabupaten Badung 4/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan, penataan, perizinan, serta pengawasan reklame di Kabupaten Badung guna mewujudkan kepastian hukum, estetika lingkungan, dan keselamatan umum. Kebijakan ini mengatur klasifikasi reklame menjadi reklame insidentil dan reklame permanen, serta menetapkan standar rancang bangun yang meliputi aspek etika, estetika, dan statika dengan batasan ketinggian maksimal 15 meter.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui DPMPTSP berwenang memberikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) setelah melalui tahapan Rekomendasi Penyelenggaraan Reklame (RPR). Penyelenggara reklame diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, membayar pajak reklame, serta menyerahkan Jaminan Biaya Bongkar bagi reklame permanen. Peraturan ini juga mengatur pola penyebaran reklame dengan menetapkan kawasan tanpa reklame (seperti kantor pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan) serta lokasi khusus yang dikendalikan secara ketat.
Selain itu, diatur pula kewajiban penyelenggara untuk memelihara sarana reklame, memuat materi non-komersial pemerintah, dan mematuhi larangan pemasangan pada fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon perindang, dan rambu lalu lintas. Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara terpadu oleh Tim Teknis, Bapenda, dan Satpol PP, dengan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran paksa.