on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
Also known as: Perda Kota Singkawang 2/2019 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kota Singkawang, yaitu PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda). Latar belakang pendirian Perseroda ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengembangkan kegiatan usaha milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang dilaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain, meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memperoleh laba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: