For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG

Also known as: Perda Kota Singkawang 2/2019 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kota Singkawang, yaitu PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda). Latar belakang pendirian Perseroda ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengembangkan kegiatan usaha milik pemerintah daerah.

Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang dilaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain, meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memperoleh laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroda.
  2. Maksud dan tujuan pendirian.
  3. Ruang lingkup usaha, meliputi pengelolaan pasar, transportasi, percetakan, pengelolaan rumah potong hewan, perparkiran, dan telekomunikasi.
  4. Anggaran dasar Perseroda.
  5. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan modal disetor awal minimal 25%. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya.
  6. Pengaturan mengenai saham, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi), dan pegawai.
  7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya.
  8. Perencanaan, operasional, dan pelaporan perusahaan.
  9. Penggunaan laba untuk dividen dan tanggung jawab sosial.
  10. Pembentukan anak perusahaan.
  11. Penugasan pemerintah kepada Perseroda.
  12. Evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan privatisasi.
  13. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran.
  14. Kepailitan.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)