For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait

Also known as: Peraturan MK 3/2015 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2015Publication Date:8 September 2015
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date08 September 2015
Publication Date08 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan permohonan oleh Pemohon, jawaban oleh Termohon, dan keterangan oleh Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan. Peraturan ini menetapkan sistematika penyusunan dokumen-dokumen tersebut, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat, uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tanggapan Termohon dan Pihak Terkait terhadap permohonan Pemohon, termasuk eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan permohonan.

(-)

(-)