For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2004 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2004Publication Date:12 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSurat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date12 Juni 2004
Publication Date12 Juni 2004
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan bidang Perdagangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memperoleh SIUP.
  2. Jenis-jenis SIUP: SIUP Kecil, Menengah, Besar, MB Pengecer, dan MB diminum di tempat.
  3. Kriteria modal dan kekayaan bersih (netto) untuk menentukan jenis SIUP.
  4. Penunjukan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan sebagai pejabat penerbit SIUP.
  5. Masa berlaku SIUP (selama perusahaan menjalankan usaha, 3 tahun untuk SIUP MB).
  6. Pengecualian kewajiban SIUP untuk cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil tanpa badan hukum yang dikelola sendiri, dan pedagang keliling/asongan/kaki lima.
  7. Tata cara penerbitan SIUP, termasuk dokumen yang diperlukan (akta notaris, KTP, NPWP, SITU, neraca perusahaan).
  8. Kewajiban melapor pembukaan cabang/perwakilan perusahaan.
  9. Kewajiban melaporkan perubahan perusahaan.
  10. Kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik (tahunan atau semesteran).

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan perusahaan, penggantian SIUP, dan pelaporan.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Perusahaan yang melakukan Perubahan, Pembukaan Cabang / Perwakilan dikenakan Retribusi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2).

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).