on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham M.HH.02.UM.06.04/2011 · Permenkumham No. M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi pegawai, keluarganya, dan warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sesuai dengan hak asasi manusia dan cita-cita bangsa Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dan berkualitas, serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Pelayanan kesehatan yang diatur meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang sistem rujukan, pendanaan kesehatan, dan pencatatan pelaporan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.