Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lembaga lain di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah bahwa susunan organisasi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan ulang organisasi dan tata kerja perangkat daerah tersebut.
Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BAPPEDA bertugas merumuskan kebijakan teknis penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kantor Penghubung. Badan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Satpol PP bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan pemerintah provinsi.