For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2011Publication Date:11 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date04 Agustus 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau. 2. Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Sekretariat Korpri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lembaga lain di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah bahwa susunan organisasi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan ulang organisasi dan tata kerja perangkat daerah tersebut. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BAPPEDA bertugas merumuskan kebijakan teknis penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kantor Penghubung. Badan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Satpol PP bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan pemerintah provinsi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Sekretariat Korpri, beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)