For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 9/2023 · Perda Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kualitas hidup yang baik jasmani dan rohani, memiliki kompetensi, daya saing, dan semangat juang, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan keolahragaan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan tata kelola keolahragaan yang terpadu, efisien, akuntabel, dan berwawasan industri/kewirausahaan, menjadikan olahraga sebagai gerakan budaya hidup aktif dan sehat, merealisasikan pembinaan dan pengembangan olahraga berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjadikan olahraga sebagai instrumen strategis pembangunan karakter, ekonomi, dan kesejahteraan.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah daerah berwenang dalam pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, organisasi olahraga, dan olahraga rekreasi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur desain besar olahraga daerah sesuai potensi dan kondisi daerah.

Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat daerah kabupaten, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, olahraga bagi penyandang disabilitas, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi masyarakat, sarana dan prasarana olahraga, penghargaan bagi pelaku olahraga, dan pendanaan keolahragaan yang bersumber dari berbagai anggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (6), Pasal 31 ayat (1), Pasal 39 dan Pasal 43 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan rekomendasi atau pencatatan, pencabutan sertifikat, pencabutan perizinan, dan/atau denda administratif.