For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 6/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6460) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 187, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan keolahragaan yang terpadu, sinergis, dan berkesinambungan, serta untuk mencapai kualitas hidup yang baik secara jasmani dan rohani, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah: Melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan dan standarisasi keolahragaan nasional, yang meliputi penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan olahraga; penyelenggaraan kejuaraan; pembinaan pelaku olahraga; peningkatan prasarana dan sarana; pendanaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; peran serta masyarakat; kerja sama; pembinaan industri olahraga; akreditasi dan sertifikasi; pencegahan doping; pemberian penghargaan; pelaksanaan pengawasan; dan evaluasi standar nasional keolahragaan.
  2. Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten: Penetapan dan pelaksanaan kebijakan keolahragaan skala daerah, koordinasi, serta pembinaan dan pengawasan di bidang keolahragaan. Pemerintah dapat melibatkan komite olahraga, organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, masyarakat, dan pelaku usaha.
  3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga: Melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi, baik melalui jalur keluarga, pendidikan, maupun masyarakat. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (termasuk olahragawan amatir dan profesional, serta olahragawan warga negara asing), sarana dan prasarana olahraga, pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, penghargaan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keolahragaan, khususnya berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran administratif terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban teknis, kesehatan, dan keselamatan dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. 3. Setiap orang atau badan yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga milik pemerintah Kabupaten tanpa izin dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005.