For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"

Also known as: Permen ESDM 5/2019 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:8 Juli 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber EnergiRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date08 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas “LEMIGAS” (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1233).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS". Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, tata kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS" akan diatur kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)