on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"
Also known as: Permen ESDM 5/2019 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS". Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, tata kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS" akan diatur kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.