For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 5/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Jenis Pajak: Mengubah jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
  2. Tarif PBB-P2: Menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,2% per tahun, dan 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak.
  3. PBJT Makanan dan/atau Minuman: Merinci penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PBJT, termasuk yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga, serta pengecualiannya.
  4. Tarif PBJT: Menetapkan tarif PBJT sebesar 10%, dengan tarif khusus untuk jasa kesenian dan hiburan (5% untuk pagelaran tradisional, 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa), serta tarif khusus untuk Tenaga Listrik (3% untuk industri dan pertambangan, 1,5% untuk yang dihasilkan sendiri).
  5. Tarif Pajak MBLB: Menetapkan tarif Pajak MBLB sebesar 15%.
  6. Sanksi Administratif SPTPD: Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.50.000 untuk setiap SPTPD, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure).
  7. Lampiran: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap SPTPD. 3. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).