Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Jenis Pajak: Mengubah jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Tarif PBB-P2: Menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,2% per tahun, dan 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak.
- PBJT Makanan dan/atau Minuman: Merinci penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PBJT, termasuk yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga, serta pengecualiannya.
- Tarif PBJT: Menetapkan tarif PBJT sebesar 10%, dengan tarif khusus untuk jasa kesenian dan hiburan (5% untuk pagelaran tradisional, 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa), serta tarif khusus untuk Tenaga Listrik (3% untuk industri dan pertambangan, 1,5% untuk yang dihasilkan sendiri).
- Tarif Pajak MBLB: Menetapkan tarif Pajak MBLB sebesar 15%.
- Sanksi Administratif SPTPD: Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.50.000 untuk setiap SPTPD, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure).
- Lampiran: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.