For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu

Also known as: Permen ESDM 6/2014 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2014Publication Date:20 Februari 2014
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date20 Februari 2014
Publication Date20 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? — Bukan. Peraturan ini adalah peraturan perubahan (amendemen) terhadap peraturan yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Tidak menggantikan secara keseluruhan. Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan seluruh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013, tetapi mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Ya. Peraturan ini secara resmi mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain — Perubahan ini dibuat dengan memperhatikan beberapa peraturan yang lebih tinggi atau terkait, antara lain Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, serta Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah lain yang disebut dalam konsiderans. Perubahan bersifat spesifik terhadap Lampiran PM Nomor 18 Tahun 2013 dan tidak menyatakan pembatalan peraturan lain secara eksplisit.

  • Status Berlaku — Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 20 Februari 2014, dan Lampiran yang diubah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama perubahan ini adalah memberikan kepastian dan penegasan kembali tentang pemberian subsidi BBM untuk usaha perikanan yang dilakukan oleh nelayan, dengan dasar penetapan yang memasukkan ukuran kapal ikan.

    • Latar belakang perubahan tercantum dalam konsiderans, antara lain karena ketentuan sebelumnya (PM No.18/2013) belum mendasarkan pemberian subsidi pada ukuran kapal ikan dan diperlukan penyesuaian sesuai amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 serta hasil rapat koordinasi antar-instansi terkait.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Nelayan atau pelaku usaha perikanan yang memenuhi kriteria dalam Lampiran yang telah diubah berhak memperoleh BBM pada Harga Jual Eceran yang ditetapkan untuk konsumen pengguna tertentu.

    • Kewajiban: Pelaku penyalur dan instansi terkait wajib melaksanakan ketentuan harga dan ketentuan teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri dan Lampirannya; konsumen/pemilik kapal wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan (mis. kriteria ukuran kapal) untuk memperoleh hak tersebut.

    • Peraturan ini mewajibkan penyesuaian Lampiran PM No.18/2013 sehingga para pihak yang diatur wajib menyesuaikan praktik distribusi dan pengadministrasian subsidi sesuai ketentuan baru.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penargetan subsidi berdasarkan karakteristik pengguna (usaha perikanan oleh nelayan) dan ukuran kapal sebagai kriteria teknis;

    • Kepastian hukum dan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. Perpres No.15/2012);

    • Koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan kebijakan distribusi dan pengaturan harga eceran BBM.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Secara teknis, perubahan dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 (Pasal I), sehingga rincian tentang jenis BBM, kelompok konsumen, atau kriteria (mis. ukuran kapal) diatur dalam lampiran yang baru.

    • Pelaksanaan teknis selanjutnya menjadi tugas Kementerian ESDM dan/atau instansi terkait untuk menindaklanjuti ketentuan lampiran dalam operasional distribusi dan pengawasan.

    • Peraturan ini tidak merinci prosedur administratif rinci (mis. mekanisme pendaftaran nelayan, verifikasi ukuran kapal, atau mekanisme pengawasan) dalam teks yang dipublikasikan; detail operasional dimungkinkan diatur oleh petunjuk teknis atau peraturan pelaksana lain.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 20 Februari 2014 (Pasal II).

    • Perubahan yang diatur berlaku sejak tanggal pengundangan dan Lampiran yang diubah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. masa transisi, tahapan penyesuaian, atau mekanisme kompensasi) untuk pelaku usaha atau nelayan yang sebelumnya telah menerima subsidi berdasarkan ketentuan lama.

    • Dengan demikian, secara hukum entitas yang sudah ada wajib menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan lampiran yang telah diubah segera setelah peraturan ini berlaku.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Tidak terdapat batas waktu penyesuaian khusus yang tercantum dalam teks Peraturan Menteri ini.

  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan ini tidak mencantumkan klausul grandfathering atau pengecualian bagi entitas yang sudah ada; semua pihak yang terkait harus menyesuaikan diri dengan ketentuan Lampiran yang diubah sejak diberlakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi