Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan Indonesia. Peraturan ini menetapkan standar kelaiklautan kapal yang mencakup keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, serta manajemen keselamatan dan keamanan kapal. Kapal-kapal dikategorikan menjadi tiga kategori berdasarkan karakteristik operasionalnya, yaitu kategori A, B, dan C, dengan persyaratan spesifik untuk masing-masing kategori. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan dan sertifikasi kapal, familiarisasi awak kapal, serta pembinaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.