For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1953 tentang Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Also known as: PP 10/1953 · PP No. 10 Tahun 1953 · PP Nomor 10 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:31 Januari 1953
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date31 Januari 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1953 ini bertujuan untuk melanjutkan pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat selama tahun 1953. Pemungutan ini didasarkan pada Pasal 3 dari Ordonnantie 7 Desember 1910 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951. Opsenten yang dipungut sebesar 25% dari bea keluar karet rakyat, dan hasilnya akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai usaha-usaha perbaikan karet rakyat dan produksinya. Pembagian hasil pemungutan ini diatur dengan sekurang-kurangnya 60% digunakan oleh Propinsi dan sebanyak-banyaknya 40% oleh Kementerian Pertanian. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.

(-)

(-)