For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Also known as: Keppres 12/1996 · Keppres No. 12 Tahun 1996 · Keppres Nomor 12 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 1996Publication Date:9 Februari 1996
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1996
Publication Date09 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk dan menetapkan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990. Kawasan ini terletak di Desa Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, dan mencakup area seluas 56 hektar. Penetapan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagai Kawasan Berikat, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri di kawasan tersebut. Keputusan ini juga mengatur batas-batas wilayah dan koordinat yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Setiap perubahan atau perluasan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)