For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 155 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman

Also known as: Keppres 155/1999 · Keppres No. 155 Tahun 1999 · Keppres Nomor 155 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 1999Publication Date:8 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Desember 1999
Publication Date08 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dari perilaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang dirugikan untuk mengadukan masalahnya kepada lembaga independen bernama Ombudsman. Hal ini dilakukan dengan membentuk Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Ombudsman yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman dan melakukan persiapan serta penyebarluasan pemahaman mengenai lembaga tersebut. Tim ini memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, meneliti dan menyelidiki laporan masyarakat, serta memanggil penyelenggara negara terkait. Tim ini juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan para ahli. Tim ini diketuai oleh Antonius Sujata, S.H., dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)